Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 26/2000 · Perda Kabupaten Bogor No. 26 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2000Tanggal Penetapan:26 Desember 2000
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku26 Desember 2000
Tanggal Penetapan26 Desember 2000
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor Nomor 17 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam mengkoordinasikan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.

Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah, administrasi pemerintahan, pengembangan sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana, serta pengkoordinasian tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sekretariat Daerah juga bertugas dalam pengkajian dan penetapan kebijakan administrasi pendayagunaan aparatur, organisasi dan tata laksana, serta pelayanan teknis administratif perangkat daerah, perumusan peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat dan antar lembaga, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Pembangunan, Asisten Administrasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian, yang selanjutnya membawahi Sub Bagian. Sekretaris Daerah bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, penyusunan kebijakan rencana APBD, pendayagunaan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, serta penyiapan laporan pelaksanaan tugas Bupati.

(-)

(-)