Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2006 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2006 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2006Tanggal Penetapan:27 April 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku30 April 2006
Tanggal Penetapan27 April 2006
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut mencakup: 1. Definisi Tunjangan Kesejahteraan diperbarui untuk mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. 2. Tunjangan alat kelengkapan DPRD diberikan kepada pimpinan atau anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah, komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, atau alat kelengkapan lainnya. 3. Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan. 4. Jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. 5. Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya. 6. Belanja Penunjang Kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.

(-)

(-)