Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 10/2002 · Perda Kabupaten Kapuas No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2002Tanggal Penetapan:2 Juli 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Izin Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku02 Juli 2002
Tanggal Penetapan02 Juli 2002
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2000 tentang Industri Penggergajian Kayu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan daerah atas pelayanan pemberian izin industri di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang perindustrian, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum pungutan daerah atas pelayanan pemberian izin industri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan usaha yang mendirikan dan/atau mengoperasionalkan industri untuk memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI).
  2. Kewajiban perusahaan industri yang melakukan perluasan kapasitas produksi melebihi 30% dari kapasitas yang diizinkan untuk memperoleh Izin Perluasan.
  3. Prosedur dan persyaratan untuk memperoleh TDI, IUI, dan Izin Perluasan, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dan tahapan pemeriksaan.
  4. Ketentuan mengenai penolakan atau penundaan permohonan TDI dan IUI jika persyaratan tidak terpenuhi.
  5. Kewajiban perusahaan industri untuk menyampaikan Informasi Industri secara berkala kepada Bupati.
  6. Ketentuan mengenai penggantian dan perubahan TDI/IUI jika hilang, rusak, atau terdapat perubahan nama, alamat, atau penanggung jawab perusahaan.
  7. Objek dan subjek pungutan, yaitu pemberian TDI, IUI, dan Izin Perluasan, serta badan usaha atau perorangan yang memperoleh izin tersebut.
  8. Besarnya pungutan atas pemberian TDI, IUI, Izin Perluasan, dan Daftar Ulang, yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha industri yang bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, bahan penolong dan barang/bahan jadi untuk keperluan kegiatan usaha industri tersebut.

1. TDI, IUI atau Izin Perluasan yang telah diperoleh perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib Daftar Ulang sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini. 2. Perusahaan industri yang telah memperoleh Surat Pendaftaran Industri Kecil (STPIK), TDI, IUI sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini apabila melakukan perluasan bagi jenis industri : a. Yang nilai investasi perusahaan setelah perluasan menjadi sampai dengan Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak perlu TDI Perluasan; b. Yang nilai investasi perusahaan seluruhnya setelah perluasan menjadi diatas Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu milliyard rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib mengajukan permohonan perluasan IUI.

1. Bagi Perusahaan / Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 2, 4, 20 dan 22 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).