Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 265 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 265 Tahun 1968 tentang Peraturan Tata Tempat Bagi Pejabat Negara Sipil/Militer Pada Upacara Kenegaraan/Pertemuan Resmi

Juga dikenal sebagai: Keppres 265/1968 · Keppres No. 265 Tahun 1968 · Keppres Nomor 265 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1968Tanggal Penetapan:12 Agustus 1968
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Tata Tempat Bagi Pejabat Negara Sipil/Militer Pada Upacara Kenegaraan/Pertemuan Resmi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1968
Tanggal Penetapan12 Agustus 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1958 tentang Peraturan Tata-Tempat. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata-tempat bagi pejabat-pejabat negara sipil dan militer dalam upacara-upacara kenegaraan dan pertemuan resmi. Latar belakang kebijakan ini adalah pencabutan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1958 dan kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan tata-tempat dengan perkembangan keadaan saat ini. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pengaturan tata-urutan pejabat negara dalam upacara kenegaraan, yang dimulai dari Presiden, diikuti oleh Ketua MPR, Ketua DPR, dan pejabat tinggi lainnya. Selain itu, keputusan ini mengatur bahwa jika pejabat yang bersangkutan tidak dapat hadir, tempatnya tidak diisi oleh wakilnya, dan wakil tersebut akan mendapatkan tempat sesuai dengan kedudukannya. Jika seorang pejabat memegang lebih dari satu jabatan, maka tata-tempat yang berlaku adalah untuk jabatan tertinggi yang dipegangnya.

(-)

(-)