Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 26/2024 · PERPRES No. 26 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2024Tanggal Penetapan:15 Februari 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Februari 2024
Tanggal Penetapan15 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pemberian tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi instansi pusat. Tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan penghentian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)