Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 4/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2016Tanggal Penetapan:15 Juni 2016
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku15 Juni 2016
Tanggal Penetapan15 Juni 2016
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Karawang sebagai Kabupaten Layak Anak. Latar belakangnya adalah untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak, termasuk hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.
  2. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang meliputi kelayakan fisik dan keramahan non-fisik lingkungan.
  3. Pembentukan lembaga-lembaga seperti Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Forum Anak Daerah.
  4. Kewajiban dan tanggung jawab setiap orang atau badan usaha dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, seperti menghasilkan produk/jasa ramah anak, menyediakan fasilitas layak anak, tidak mempekerjakan anak, mengalokasikan anggaran, dan menyelenggarakan iklan ramah anak.

Peraturan ini juga mengatur peran serta lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, PSKS, dan lembaga lainnya dalam mengawasi dan berperan aktif dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan c. penghentian sementara kegiatan.