Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 02/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 02 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2008Tanggal Penetapan:8 Mei 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku08 Mei 2008
Tanggal Penetapan08 Mei 2008
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur sumber-sumber pendapatan desa yang meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, serta hibah dan sumbangan pihak ketiga. Pendapatan desa harus dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

APBDesa terdiri atas pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. APBDesa terdiri dari pos-pos penerimaan dan pengeluaran dengan kode anggaran yang telah ditentukan.

Pengelolaan APBDesa meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan tata usaha keuangan, perubahan, serta perhitungan anggaran. Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan APBDesa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran desa, terdapat sisa perhitungan tahun lalu, adanya penambahan/penurunan penerimaan desa, atau terjadi pergeseran belanja desa.

(-)

1. Apabila Kepala Desa tidak membuat/menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maka akan diberikan sanksi berupa tidak mencairkan anggaran untuk tahun berjalan.