Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DESA TAKIBANGKE DI KECAMATAN ULUBONGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 8/2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2008Tanggal Penetapan:1 Januari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA TAKIBANGKE DI KECAMATAN ULUBONGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku02 Februari 2008
Tanggal Penetapan01 Januari 2008
Tempat PenetapanAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Takibangke di Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, dengan maksud meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan bahwa UPT. Takibangke telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa.

Desa Takibangke meliputi Dusun Watuyupo, Dusun Lipo, dan Dusun Linte, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Watuyupo. Pada saat pembentukan, desa ini memiliki jumlah penduduk 1.130 jiwa atau 262 kepala keluarga, dengan luas wilayah ±50,02 kilometer persegi dan batas-batas wilayah yang telah ditentukan. Wilayah Desa Takibangke sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Desa Paranonge. Dengan pembentukan desa ini, wilayah Desa Paranonge terdiri dari 2 (dua) dusun, yaitu Dusun I dan Dusun II. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari desa induk menjadi milik Desa Takibangke.

(-)

(-)