Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 16/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2002Tanggal Penetapan:10 Juni 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku10 Juni 2002
Tanggal Penetapan10 Juni 2002
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2002 mengatur tentang penyelenggaraan izin trayek. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan penyelenggaraan izin trayek, mengatur tata cara, pengelolaan, dan pengawasan izin trayek, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tersedianya jasa angkutan yang serasi dengan kebutuhan, tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, teratur, lancar, dan terjangkau, serta menjamin kontinuitas pelayanan angkutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis kendaraan umum yang digunakan untuk angkutan orang, yaitu mobil bus atau mobil penumpang. 2. Penggunaan angkutan khusus di daerah yang sarana transportasinya belum memadai. 3. Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur atau tidak dalam trayek. 4. Jaringan trayek yang meliputi jaringan trayek perdesaan, perkotaan, dan perbatasan. 5. Wewenang pemberian izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil oleh Kepala Dinas atas nama Bupati. 6. Masa berlaku izin trayek dan izin operasi adalah 5 tahun dan dapat diperbarui, izin operasi angkutan khusus berlaku 3 bulan dan dapat diperbarui, kartu pengawasan berlaku 1 tahun dan dapat diperbarui tanpa biaya, serta izin insidentil berlaku paling lama 14 hari. 7. Hak pemohon untuk mendapatkan izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil. 8. Kewajiban pemohon untuk membayar retribusi izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil. 9. Larangan bagi pemegang izin trayek, seperti mengingkari kewajiban, mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan, merubah domisili tanpa melapor, melakukan pelanggaran operasional, dan lain-lain. 10. Pencabutan izin trayek, izin operasi, dan izin insidentil apabila melanggar larangan yang ditetapkan.

(-)

Izin trayek, izin operasi dan izin insidentil dapat dicabut apabila perusahaan angkutan melanggar atau tidak mematuhi larangan sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Daerah ini setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.