Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 8/2010 · Perda Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2010Tanggal Penetapan:6 September 2010
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku06 September 2010
Tanggal Penetapan06 September 2010
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 huruf b mengenai Dinas Daerah, perubahan pada Pasal 18 mengenai Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, serta penyisipan Pasal 18 A mengenai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, Dinas Sosial, Kependudukan dan Tenaga Kerja dipecah menjadi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terpisah tugas pokok dan fungsinya.

(-)

(-)