Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 1/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku25 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP sebesar Rp 300.000.000,00.
  6. Tata cara pemungutan pajak menggunakan sistem self assessment, di mana Wajib Pajak menghitung dan membayar sendiri pajak terutang.
  7. Pengaturan mengenai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
  8. Ketentuan mengenai keberatan dan banding.
  9. Pengaturan mengenai pengurangan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembetulan ketetapan, dan kedaluwarsa penagihan.
  10. Insentif pemungutan pajak dapat diberikan kepada instansi pelaksana yang mencapai kinerja tertentu.
  11. Kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan instansi terkait dalam pemenuhan BPHTB.
  12. Ketentuan mengenai penyidikan dan sanksi pidana.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung pembangunan daerah.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (2) dikenakan denda Rp 7.500.000,00 per pelanggaran. 2. Pelanggaran Pasal 40 ayat (1) oleh PPAT/Notaris dan kepala instansi lelang dikenakan denda Rp 250.000,00 per laporan. 3. Kepala instansi pertanahan yang melanggar Pasal 39 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).