Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 95 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1968 tentang Mengangkat Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 102 Orang

Juga dikenal sebagai: Keppres 95/1968 · Keppres No. 95 Tahun 1968 · Keppres Nomor 95 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 1968Tanggal Penetapan:12 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara 102 Orang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Maret 1968
Tanggal Penetapan12 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 92 tahun 1968

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat tambahan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) sesuai dengan Keputusan Presiden No. 92 tahun 1968. Pengangkatan ini dilakukan karena individu-individu yang tercantum dalam lampiran keputusan memenuhi syarat untuk menjadi anggota MPRS. Keputusan ini menetapkan bahwa pengangkatan berlaku segera setelah keputusan ditetapkan, dan jika terdapat kesalahan, akan diperbaiki sesuai kebutuhan.

(-)

(-)