Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Barat Daya 5/2022 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2022Tanggal Penetapan:10 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Tanggal Berlaku10 Agustus 2022
Tanggal Penetapan10 Agustus 2022
Tempat PenetapanBlang Pidie

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunong Kila.

Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Latar Belakang dan Tujuan:

Qanun ini dibentuk sebagai pelaksanaan kewajiban Bupati untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten kepada pemerintah, memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, dan menginformasikan laporan tersebut kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Neraca, yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  4. Laporan Operasional, yang mencakup pendapatan, beban, dan surplus dari operasional.
  5. Laporan Arus Kas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Qanun ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, qanun ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari qanun ini.

(-)

(-)