Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 11/2020 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:17 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 Januari 2021
Tanggal Penetapan17 Desember 2020
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.996.141.692.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.090.545.816.000,00 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja aset tetap lainnya. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp94.404.124.000,00 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah. Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp94.404.124.000,00, yang ditutup dengan pembiayaan neto.

(-)

(-)