Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 1998

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 7/1998 · Perda Kabupaten Pemalang No. 7 Tahun 1998 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1998Tanggal Penetapan:28 Februari 1998
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku24 September 1998
Tanggal Penetapan28 Februari 1998
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam berupa bahan galian golongan C serta untuk memungut pajak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi atau pengambilan bahan galian golongan C.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C, dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah.
  4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 20%.
  5. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan takwim.
  7. SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  8. SKPD: Bupati Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan dan banding, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.