di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang No 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 1/2023 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 23 dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan ini menetapkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Empat Lawang sejumlah 11.562 Ha yang tersebar di seluruh kecamatan. Rincian luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di setiap kecamatan disebutkan secara spesifik, dan digambarkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian luas lahan di setiap desa per kecamatan dan kemungkinan perubahannya akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Latar Belakang dan Tujuan:
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan amanat dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berlangsung selama ini menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan serta menimbulkan berbagai konflik. Pengendalian terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara sistematis, berjenjang, dan berkelanjutan perlu menjadi perhatian semua pihak dan merupakan bentuk peran dan kebijakan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan kebijakan pemerintah pusat dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diharapkan dapat melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan guna menjamin ketersediaan Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan Kedaulatan Pangan di Daerah, sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap ketersediaan Lahan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.