Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Gunung Mas Dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 37/2019 · Permendagri No. 37 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 37 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2019Tanggal Penetapan:21 Juni 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Gunung Mas Dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku09 Juli 2019
Tanggal Penetapan21 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Murung Raya di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur pembentukan dan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan mengenai batas administratif antara kedua kabupaten tersebut, yang penting untuk pengelolaan wilayah dan pelayanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan koordinat batas yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Kapuas, serta penetapan Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) sebagai penanda batas. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kecamatan.

(-)

(-)