Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 16/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 16 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2006Tanggal Penetapan:20 Oktober 2006
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku25 Oktober 2006
Tanggal Penetapan20 Oktober 2006
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi dan membantu kelancaran administrasi serta sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Tujuannya adalah untuk mendukung operasional dan kelancaran kegiatan partai politik.

Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum. Besarnya bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) per kursi. Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi penyampaian surat tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik kepada Bupati dengan melampirkan berbagai dokumen seperti Surat Keputusan DPP Partai Politik, fotocopy Surat Keterangan NPWP, Surat Keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di DPRD, dan surat pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar.

Penyerahan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tegal atas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPC Partai Politik dengan Berita Acara Serah Terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tegal dan diaudit oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tegal.

(-)

(-)