Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/2024 · Keppres No. 23 Tahun 2024 · Keppres Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2024Tanggal Penetapan:31 Juli 2024
Pemerintahan Desa

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Desa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2024
Tanggal Penetapan31 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan ini bertujuan untuk memperkuat peran desa dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hari Desa diharapkan dapat membangun pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa desa adalah subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah. Keputusan ini juga menegaskan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.

(-)

(-)