Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2022Tanggal Penetapan:1 Agustus 2022
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 Agustus 2022
Tanggal Penetapan01 Agustus 2022
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 17 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Perseroda akan menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pertambangan, jasa konstruksi, dan sektor lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan komposisi saham 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan 49% oleh pihak lainnya. Pengurusan Perseroda dilakukan oleh RUPS, Komisaris, dan Direksi. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan.

Pengurusan Perseroda dilaksanakan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Perseroda wajib menyampaikan laporan triwulan dan tahunan kepada RUPS. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perseroda.

1. Perubahan bentuk badan hukum PDUP menjadi Perseroda dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama proses perubahan bentuk badan hukum PDUP menjadi Perseroda belum selesai: a. PDUP tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai PDUP tetap melaksakan tugasnya sampai dengan disahkannya akta pendirian Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; maka c. segala perbuatan hukum Direksi PDUP sepanjang berkaitan dengan pengurusan perubahan bentuk badan hukum dan menjalankan kegiatan usaha untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi Perseroda setelah disetujui oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat perubahan bentuk badan hukum PDUP menjadi Perseroda telah selesai, maka: a. seluruh aset, hak, dan kewajiban PDUP beralih menjadi aset, hak, dan kewajiban Perseroda; b. Direksi dan Badan Pengawas yang telah diangkat sebelum perubahan bentuk badan hukum tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan; dan c. Pegawai PDUP beralih menjadi Pegawai Perseroda.

(-)