di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 4/2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Perseroda akan menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pertambangan, jasa konstruksi, dan sektor lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan komposisi saham 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan 49% oleh pihak lainnya. Pengurusan Perseroda dilakukan oleh RUPS, Komisaris, dan Direksi. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan.
Pengurusan Perseroda dilaksanakan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Perseroda wajib menyampaikan laporan triwulan dan tahunan kepada RUPS. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perseroda.