Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 16/2016 · Perda Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:14 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan14 Desember 2016
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pasar Dalam Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Nomor 6 tahun 2008).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di wilayah Kota Banjarmasin. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan pasar yang berdaya guna, berhasil guna, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin memiliki tugas dan kewenangan dalam pengelolaan wilayah pasar, termasuk pendataan pedagang, pengelolaan pendapatan, pembinaan pedagang, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta pengembangan pasar. Orang pribadi atau badan usaha yang ingin mendapatkan hak tempat berjualan harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat yang ditentukan. Jenis hak pemakaian tempat dapat berupa hak sewa atau Hak Pemakaian Tempat Usaha untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Pasar digolongkan menjadi pasar utama, pasar lingkungan, pasar swasta, pasar rakyat, dan pasar perairan. Setiap pemakai tempat di pasar wajib membayar kewajiban yang menjadi sumber penerimaan pengelolaan pasar. Pedagang wajib menggunakan tempat berjualan sesuai peruntukan, membayar kewajiban, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memelihara kebersihan. Pemerintah Kota berkewajiban membina pedagang pasar melalui berbagai upaya seperti memfasilitasi kerjasama, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan sumber daya manusia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf a, b, c, dan d dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara tempat usaha atau pembatalan Hak Pemakaian Tempat Usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a, b, dan c dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.