Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 11/2000 · Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2000Tanggal Penetapan:26 Agustus 2000
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku26 Agustus 2000
Tanggal Penetapan26 Agustus 2000
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2000 mengatur tentang Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti peraturan dari Menteri Dalam Negeri terkait desa.

Ketentuan Substansial:

Materi yang diatur dalam Peraturan Desa meliputi ketentuan yang bersifat mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa; ketentuan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa; segala sesuatu yang membebani keuangan desa; serta segala sesuatu yang memuat larangan, kewajiban, dan membatasi hak-hak masyarakat. Materi Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau mengatur urusan yang menjadi wewenang Daerah.

Rancangan Peraturan Desa disusun oleh Kepala Desa dan/atau BPD, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Penetapan Peraturan Desa diupayakan secara musyawarah untuk mufakat, namun jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. Peraturan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan ditembuskan kepada Bupati melalui Camat.

Pelaksanaan Peraturan Desa dilakukan oleh Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. BPD dapat meminta keterangan Kepala Desa tentang pelaksanaan Peraturan Desa dan memberikan saran jika ada penyimpangan. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dilakukan oleh BPD, dan Bupati dapat membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang ada dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, segera disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)