Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari organ pengelola, pengawas, dan pertimbangan. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Islam. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua dan berbagai unit pelaksana teknis. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam organisasi, termasuk jurusan, bagian administrasi, pusat penelitian, dan unit pelaksana teknis.