Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 32/2014 · Peraturan Menag No. 32 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari organ pengelola, pengawas, dan pertimbangan. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Islam. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Wakil Ketua dan berbagai unit pelaksana teknis. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam organisasi, termasuk jurusan, bagian administrasi, pusat penelitian, dan unit pelaksana teknis.

1. Pengangkatan Ketua untuk kali pertama dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sebelum Statuta ditetapkan, Ketua berwenang menetapkan Senat setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

(-)