Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 5/2020 · Perda Kota Sabang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanSabang

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2020 ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2021. APBK terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp699.418.905.918,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer berasal dari pemerintah pusat dan antar daerah. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi pendapatan hibah, dana darurat, dan pendapatan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp771.918.905.918,00 yang terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasional mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Belanja Modal meliputi belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja Transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan bantuan keuangan. Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp72.500.000.000,00 yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp72.500.000.000,00, yang ditutupi dari pembiayaan neto.

(-)

(-)