Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2005 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sragen Tahun 2005 – 2014.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 7/2005 · Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2005Tanggal Penetapan:13 Oktober 2005
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPeraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sragen Tahun 2005 – 2014.
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku15 Oktober 2005
Tanggal Penetapan13 Oktober 2005
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1996 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Sragen Tahun 1993 sampai dengan Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 5 Seri D Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTR) Sragen untuk periode 2005-2014. Tujuan penyusunan RUTR adalah untuk menciptakan keserasian, keseimbangan, keterpaduan, dan ketepatan dalam pembangunan dan perkembangan kota, serta untuk menjaga kesesuaian antara pelaksanaan pembangunan dengan rencana tata ruang.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan RUTR Kota Sragen didasarkan pada pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan, serta keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindungan, dan kepastian hukum. Maksud dari penyusunan RUTR adalah untuk mencapai keserasian, keseimbangan, keterpaduan, dan ketepatan dalam pembangunan dan perkembangan kota.

Ketentuan Substansial:

Fungsi Kota Sragen sebagai Kota Pusat Pelayanan Kegiatan Lokal (KPPKL) dengan fungsi sebagai pusat jasa pelayanan keuangan/bank, pusat pengolahan/pengumpul barang, dan simpul transportasi. Wilayah Kota Sragen dibagi menjadi 4 (empat) Bagian Wilayah Kota (BWK) dengan fungsi utama yang berbeda-beda, meliputi pusat pemerintahan, perkantoran terpadu, kawasan militer, industri, pendidikan, dan pemukiman.

Kawasan lindung meliputi kawasan sempadan sungai dan sempadan rel kereta api, serta ruang terbuka hijau seperti taman kota dan alun-alun. Kawasan budidaya diperuntukkan bagi perumahan, fasilitas pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan/jasa, dan industri.

Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, menunjang kegiatan ekonomi, mendukung pengembangan wilayah, menunjang kelestarian lingkungan, memanfaatkan teknologi modern, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Prasarana yang dikembangkan meliputi jaringan jalan, jembatan, air bersih, listrik, telepon, drainase, air limbah, dan sistem pembuangan sampah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dan berada di luar wilayah peruntukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih dapat dipertahankan sepanjang tidak mengganggu fungsi struktur pemanfaatan ruang.

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 10, 13, 14, 26, 27, 32, 34, 36 dan 37 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).