di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penegakan Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya bagi Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 9/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 9 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2022
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengingatkan ASN agar menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan zat-zat terlarang tersebut dan memastikan PPK mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pegawai ASN, Calon ASN, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh Instansi Pemerintah. Setiap pegawai ASN dan Calon ASN diwajibkan untuk mewaspadai dan menghindari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan di lingkungan mereka. PPK diinstruksikan untuk melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan deteksi, serta melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan menetapkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. PPK juga dapat mengusulkan rehabilitasi bagi ASN yang terindikasi menyalahgunakan narkotika.
Surat Edaran ini menekankan pentingnya penegakan disiplin dan sanksi bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.