Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2004Tanggal Penetapan:20 Februari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku23 Februari 2004
Tanggal Penetapan20 Februari 2004
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 02 Tahun 2004 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2004.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2004 terdiri dari:
    • Pendapatan: Rp. 190.884.228.261,00
    • Belanja: Rp. 224.838.788.076,37 (Defisit Rp. 33.954.559.815,37)
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 29.219.175.640,37
      • Pengeluaran: Rp. 10.300.000.000,00 (Surplus Rp. 18.919.175.640,37)
  • APBD Defisit: Rp. 15.035.384.175,00
  • Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
    • Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    • Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    • Rekapitulasi Rencana Penerimaan Daerah
    • Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan
    • Daftar Rekapitulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah
    • Daftar Piutang Daerah
    • Daftar Pinjaman Daerah
    • Daftar Ringkasan Nilai Aktiva Tetap Daerah
    • Daftar Dana Cadangan Daerah
  • Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)