Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 6/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2002)

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malinau. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, serta untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP dalam mewujudkan kondisi daerah yang tenteram, tertib, teratur, dan damai. Penataan kelembagaan Satpol PP mempertimbangkan kepadatan penduduk, beban tugas, tanggung jawab, budaya, sosiologis, dan risiko keselamatan polisi pamong praja.

Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, pengawasan terhadap masyarakat dan badan hukum, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Polisi Pamong Praja berwenang melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak pelanggaran ketertiban umum, memfasilitasi perlindungan masyarakat, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif.

Susunan organisasi Satpol PP Tipe A terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Bidang Sumber Daya Aparatur, Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Satpol PP Kecamatan. Kepala Satpol PP adalah Eselon II b, Sekretaris dan Kepala Bidang adalah Eselon III b, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Satpol PP Kecamatan adalah Eselon IV a.

Persyaratan untuk menjadi Polisi Pamong Praja meliputi status PNS, minimal lulusan SLTA, tinggi badan minimal, usia minimal, sehat jasmani dan rohani, serta lulus pendidikan dan pelatihan dasar. Polisi Pamong Praja wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional. Satpol PP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

1. Fungsi Perlindungan Masyarakat yang ada pada SKPD Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Malinau secara otomatis beralih menjadi bagian dari Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Malinau akan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)