Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 14/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2013Tanggal Penetapan:30 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku30 September 2013
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 1.031.604.806.999,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 5.999.799.761.560,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 1.522.511.836.855,30 sehingga total belanja menjadi Rp. 9.242.954.638.211,17. Defisit setelah perubahan adalah Rp. (3.243.154.876.651,17), yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp. 3.243.154.876.651,17. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintahan desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)