Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Selatan 1/2018 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanAmurang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 976.783.270.721,00, belanja sebesar Rp. 761.740.753.312,00, transfer sebesar Rp. 183.127.255.828,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 31.915.261.581,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 17.694.549.176,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.177.003.223,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 9.517.545.953,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp. 41.432.807.534,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.473.396.412.914,64, jumlah kewajiban sebesar Rp. 17.614.642.498,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.455.781.770.416,64.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencakup pendapatan-LO sebesar Rp. 857.876.161.370,00 dan beban-LO sebesar Rp. 767.222.203.072,48, sehingga terdapat surplus dari operasi sebesar Rp. 90.653.958.297,52.
  5. Laporan Arus Kas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)