Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten seruyan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 5/2016 · Perda Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten seruyan
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2009 Nomor 24 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2015 Nomor 25 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2015 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2015 Nomor 28 Seri D). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2015 Nomor 30 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur susunan dan tipologi masing-masing Perangkat Daerah, termasuk Dinas Daerah yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi, koperasi, pemberdayaan perempuan, penanaman modal, pemberdayaan masyarakat, kepemudaan, perpustakaan, dan perikanan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset, kepegawaian, dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kecamatan terdiri dari beberapa tipe yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Kelurahan untuk membantu tugas Camat, serta pengangkatan Staf Ahli untuk membantu Bupati. Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari APBD Kabupaten dan sumber pendanaan lain yang sah.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang sudah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sudah ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana dengan berpedoman pada peraturan menteri. 5. UPTD dan UPTB dan Perangkat Daerah yang berbentuk rumah sakit dengan susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPTD dan UPTB yang baru. 6. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf c, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru. 8. Anggaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf e, bersumber dari APBD Kabupaten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 9. Dokumen Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 10. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf g adalah Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan Perangkat Daerah sebelumnya; dan 11. Penggunaan Aset Perangkat Daerah sebagai hasil pelaksanaan dari tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebelumnya, kepada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan oleh Bupati. 12. Pejabat pada Perangkat Daerah yang ada pada saat ini, tetap melaksanakan tugas, kegiatan, dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016. 13. Pengisian jabatan pada Perangkat Daerah untuk pertama kali, dilakukan paling lambat pada akhir Desember 2016.

(-)