Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Khusus di Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 21/2016 · Perda Provinsi Papua No. 21 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Khusus di Provinsi Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus diubah dengan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2016 mengatur tentang pengelolaan keuangan khusus di Provinsi Papua. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepercayaan kepada pemerintah dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan di era Otonomi Khusus Papua. Pembangunan harus memperhatikan nilai-nilai budaya tradisional penduduk asli Papua, pengetahuan dan penerimaan warga terhadap kebijakan dan program pembangunan, serta kondisi wilayah Papua. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan didukung dengan kebijakan khusus belanja daerah yang memperhatikan asas-asas pengelolaan keuangan negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis belanja pengelolaan keuangan khusus, yang meliputi biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, belanja penunjang kegiatan, belanja perjalanan dinas, belanja bantuan sosial, belanja hibah, belanja bantuan afirmasi, dan belanja bantuan keuangan. Peraturan ini juga mengatur penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja keuangan khusus. Selain itu, diatur pula mengenai biaya penunjang operasional khusus, belanja penunjang kegiatan khusus, belanja perjalanan dinas khusus dalam daerah, bantuan sosial, hibah, bantuan afirmasi, dan bantuan keuangan.

(-)

1. Sanksi diberikan kepada penerima bantuan sosial/hibah/bantuan afirmasi/bantuan keuangan jika tidak memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan atau terbukti tidak menggunakan bantuan sesuai peruntukan dan kesepakatan. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penundaan, pengurangan, atau penghentian bantuan untuk periode berikutnya.