Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 3/PMK.05/2019 · PMK No. 3/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Januari 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana dan profesi, serta layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti lahan, gedung, peralatan, transportasi, dan layanan lainnya. Kebijakan ini juga mengatur bahwa tarif untuk mahasiswa tertentu dapat dikenakan hingga 0% berdasarkan kriteria tertentu seperti prestasi atau kondisi ekonomi.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)