Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Penatausahaan Dekonsentrasi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 8/2015 · Permen PPPA No. 8 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPedoman Umum Penatausahaan Dekonsentrasi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku25 Juni 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi. Pedoman ini mengatur tata cara pelimpahan dan penarikan urusan, pengelolaan dana dekonsentrasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan urusan ini, dengan dana yang bersumber dari APBN. Pengelolaan dana mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan dekonsentrasi.

(-)

  • SKPD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dikenakan sanksi penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
  • Penundaan pencairan berlaku jika tidak ada rekonsiliasi laporan keuangan sesuai ketentuan.
  • Penghentian pembayaran dapat dilakukan jika laporan keuangan semesteran tidak disampaikan atau ditemukan penyimpangan.