Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 106/2024 · PMK No. 106 Tahun 2024 · PMK Nomor 106 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2024Tanggal Penetapan:13 Desember 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBesaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2024
Tanggal Penetapan13 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa satuan rumah susun yang berlaku pada Kementerian Keuangan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan tarif sewa Sarusun yang dapat dikenakan hingga nol rupiah atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti keringanan sewa dan pengakuan fasilitas bagi Pegawai Negeri Sipil. Tarif dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan biaya operasional atau pemeliharaan, dengan faktor penyesuai sewa yang ditetapkan antara 50% hingga 100%. Peraturan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil aktif di lingkungan Kementerian Keuangan dan hanya untuk Rumah Susun Negara yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan.

(-)

(-)