di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 10/2010 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait zakat, infaq, dan shadaqoh, subjek dan objek zakat, jenis harta yang dikenai zakat, pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta kewajiban dan hak BAZ Kabupaten.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan dan kontribusi zakat, infaq, dan shadaqoh di Kabupaten Ciamis agar lebih aspiratif, profesional, dan transparan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat.
Ketentuan Substansial: