Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 10/2010 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2010Tanggal Penetapan:2 November 2010
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku02 November 2010
Tanggal Penetapan02 November 2010
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqoh. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah terkait zakat, infaq, dan shadaqoh, subjek dan objek zakat, jenis harta yang dikenai zakat, pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) di tingkat kabupaten dan kecamatan, serta kewajiban dan hak BAZ Kabupaten.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan dan kontribusi zakat, infaq, dan shadaqoh di Kabupaten Ciamis agar lebih aspiratif, profesional, dan transparan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, BAZ, Muzakki, Mustahik, dan lain-lain.
  • Penegasan subjek zakat adalah orang Islam atau badan milik orang Islam.
  • Jenis zakat terdiri dari zakat harta (maal) dan zakat fitrah, dengan rincian harta yang dikenai zakat.
  • Pembentukan BAZ Kabupaten oleh Pemerintah Daerah dan BAZ Kecamatan oleh Camat.
  • Kewajiban BAZ antara lain menyusun rencana pengelolaan zakat, menarik, mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan hasil zakat, serta memberikan laporan kepada muzakki, Bupati, DPRD, dan Badan Pengawas BAZ.
  • Hak BAZ antara lain mendapatkan bagian dari dana zakat, bantuan biaya operasional dari Pemerintah Daerah, serta bimbingan dan pembinaan.

(-)

(-)