Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 5/2007 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2007Tanggal Penetapan:8 Juni 2007
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku16 November 2007
Tanggal Penetapan08 Juni 2007
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi. Pengelolaan BMD dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, Kepala Bagian Umum/Perlengkapan/Unit pengelola BMD selaku Pembantu Pengelola Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang. Perencanaan kebutuhan BMD disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga. Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Penghapusan BMD dilakukan dalam hal BMD sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna atau sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab-sebab lain. Pemindahtanganan BMD sebagai tindak lanjut dari penghapusan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.

1. Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada APBD.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai Peraturan Perundang-undangan.