Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 4/2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2015Tanggal Penetapan:23 Juli 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku23 Juli 2015
Tanggal Penetapan23 Juli 2015
Tempat PenetapanBatauga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang pengawasan, perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati dan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Bappeda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kantor Lingkungan Hidup, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang, sub bagian/sub bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Inspektur bertanggung jawab langsung kepada Bupati, sementara kepala badan/kantor/rumah sakit bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Bupati. 2. Dalam hal pengembangan Organisasi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, jika terdapat nomenklatur/struktur organisasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah, maka dapat di lakukan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)