Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang pengawasan, perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati dan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari Inspektorat, Bappeda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kantor Lingkungan Hidup, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari kepala, sekretariat, bidang, sub bagian/sub bidang, dan kelompok jabatan fungsional. Inspektur bertanggung jawab langsung kepada Bupati, sementara kepala badan/kantor/rumah sakit bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.