Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku03 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2018 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka peningkatan perekonomian daerah. Penyertaan modal ini dipandang sebagai investasi Pemerintah Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, meningkatkan kapasitas usaha, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Penyertaan modal daerah kepada PD Pasar berupa barang milik daerah dengan total nilai Rp. 17.974.464.000,- yang terdiri dari tanah dan bangunan pasar yang berlokasi di berbagai tempat. Penggunaan modal ini menjadi tanggung jawab PD Pasar. Tujuan pendirian BUMD adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Penggunaan laba bersih PUD Pasar setelah diaudit ditetapkan dengan pembagian sebagai berikut: 55% untuk daerah, 15% untuk dana cadangan umum, 15% untuk dana pensiun dan tunjangan hari tua, dan 15% untuk dana sosial, pendidikan, dan jasa produksi. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PD Pasar wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Bupati. Bupati melakukan penilaian terhadap kewajiban PD Pasar melalui Dewan Pengawas, yang berupa laporan triwulan dan laporan tahunan.

(-)

(-)