Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 8/2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2008Tanggal Penetapan:1 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku01 September 2008
Tanggal Penetapan01 September 2008
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan. RSUD ini merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten di bidang kesehatan dan dipimpin oleh seorang Direktur Utama yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSUD adalah melaksanakan pelayanan pengobatan, pemulihan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, perawatan melalui rawat inap, rawat jalan, rawat darurat, dan tindakan medik, serta pelayanan administrasi umum, kepegawaian, penelitian dan pengembangan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan. Fungsi RSUD meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang rumah sakit, pelayanan penunjang, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang rumah sakit, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur Utama, Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian umum dan perlengkapan, kepegawaian dan diklat, perencanaan dan pelaporan), Bidang Penunjang Medis (dengan seksi penunjang teknis dan seksi peralatan), Bidang Pelayanan Medis (dengan seksi pelayanan dan seksi perawatan), Bidang Keuangan dan Akuntansi (dengan seksi pengelolaan keuangan dan seksi pembukuan dan akuntansi), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

1. Kepala Rumah Sakit Umum Daerah, Pejabat Struktural lainnya tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya sampai ditetapkannya Kepala Rumah Sakit Umum Daerah, Pejabat Struktural lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M.Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)