Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 3/2025 · Peraturan Menag No. 3 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2025Tanggal Penetapan:10 April 2025
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaSekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku03 Juni 2025
Tanggal Penetapan10 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam rumpun ilmu agama Khonghucu. Untuk itu, didirikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri (SETIAKIN) di Bangka Belitung. Pendirian ini telah mendapat persetujuan dari menteri terkait dan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022. SETIAKIN Babel akan berlokasi di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dapat menerima dana dari pemerintah daerah atau sumber lain yang sah. Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta statuta SETIAKIN Babel akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

(-)

(-)