Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 04/2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 04 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 04 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 66)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 986.309.975.500,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.028.226.941.215,-, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 41.916.965.715,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 68.916.965.715,- dan pengeluaran sebesar Rp. 27.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 41.916.965.715,-. Sisa lebih pembiayaan tahun anggaran berkenaan adalah Rp. 0,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk ringkasan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)