Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 31 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2021-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 31/2023 · Perda Kabupaten Bungo No. 31 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 31 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2023Tanggal Penetapan:18 Oktober 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2021-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku18 Oktober 2023
Tanggal Penetapan18 Oktober 2023
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bungo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 12); 2. Peraturan Bupati Bungo Nomor 33 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Bagan Struktur Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 33); 3. Peraturan Bupati Bungo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2018 Nomor 16); 4. Peraturan Bupati Bungo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2021 Nomor 16).

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk tahun 2021-2026. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan BLUD UPTD Puskesmas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyusunan Renstra BLUD UPTD Puskesmas yang berpedoman pada RPJMD dan Renstra Dinas Kesehatan, serta menyesuaikan dengan kondisi sumber daya dan kebutuhan masyarakat.
  2. Sistematika Renstra BLUD UPTD Puskesmas yang terdiri dari pendahuluan, gambaran pelayanan Puskesmas, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan arah kebijakan, rencana strategis, dan penutup.
  3. Perumusan Renstra BLUD UPTD Puskesmas ke dalam Rencana Kerja Dinas dan digunakan sebagai bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
  4. Penyusunan RBA oleh BLUD UPTD Puskesmas yang mengacu pada Renstra BLUD dan berdasarkan anggaran berbasis kinerja, standar satuan harga, serta kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan.
  5. Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra BLUD UPTD Puskesmas yang mencakup indikator kinerja Unit Puskesmas serta rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif.
  6. Evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan Renstra BLUD oleh Kepala Dinas.
  7. Pelaporan hasil pengendalian dan evaluasi Renstra oleh Pemimpin BLUD UPTD Puskesmas kepada Bupati melalui Kepala Dinas.

(-)

(-)