di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 31 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2021-2026
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 31/2023 · Perda Kabupaten Bungo No. 31 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk tahun 2021-2026. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan BLUD UPTD Puskesmas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: