Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 18/2007 · Perda Kabupaten Kolaka No. 18 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2007Tanggal Penetapan:7 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku14 April 2007
Tanggal Penetapan07 April 2007
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Kolaka.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Objek retribusi adalah pemberian IMB, dengan pengecualian untuk bangunan sarana ibadah, sarana sosial, bangunan militer yang sifatnya rahasia, dan untuk kepentingan pertahanan negara. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dan wajib membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, cara perhitungan retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tetap pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STPD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.