Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan penyedotan kakus kepada masyarakat Kabupaten Kudus, dimana pemerintah daerah menyediakan fasilitas seperti alat pengambilan, pengangkutan, tempat pembuangan, dan pengolahan tinja. Masyarakat yang menerima layanan ini dikenakan retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan pengambilan, pengangkutan, penyediaan tempat pembuangan, dan pengolahan tinja oleh Pemerintah Kabupaten dengan menggunakan alat-alat yang sesuai.
- Pengenaan retribusi atas pelayanan penyedotan kakus, dengan objek retribusi meliputi pengambilan, pengangkutan, penyediaan tempat pembuangan, dan pengolahan tinja, serta pembuangan langsung ke Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT).
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus atau membuang langsung ke IPLT.
- Retribusi Penyedotan Kakus digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan volume tinja yang disedot atau dibuang ke IPLT.
- Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan volume tinja, dengan tarif yang berbeda untuk pengambilan, pengangkutan, dan pengolahan tinja, serta untuk pembuangan langsung ke IPLT.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
- Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.