Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 8/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2006Tanggal Penetapan:21 September 2006
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku22 September 2006
Tanggal Penetapan21 September 2006
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 9 A dan 10 A Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1987 tentang Retribusi Sampah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan penyedotan kakus kepada masyarakat Kabupaten Kudus, dimana pemerintah daerah menyediakan fasilitas seperti alat pengambilan, pengangkutan, tempat pembuangan, dan pengolahan tinja. Masyarakat yang menerima layanan ini dikenakan retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Penyelenggaraan pengambilan, pengangkutan, penyediaan tempat pembuangan, dan pengolahan tinja oleh Pemerintah Kabupaten dengan menggunakan alat-alat yang sesuai. - Pengenaan retribusi atas pelayanan penyedotan kakus, dengan objek retribusi meliputi pengambilan, pengangkutan, penyediaan tempat pembuangan, dan pengolahan tinja, serta pembuangan langsung ke Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT). - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus atau membuang langsung ke IPLT. - Retribusi Penyedotan Kakus digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. - Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan volume tinja yang disedot atau dibuang ke IPLT. - Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan volume tinja, dengan tarif yang berbeda untuk pengambilan, pengangkutan, dan pengolahan tinja, serta untuk pembuangan langsung ke IPLT. - Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah Kabupaten Kudus. - Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. - Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta hasilnya disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.