di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 41/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 41 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mendayagunakan fasilitas yang ada agar dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Ketentuan substansial meliputi: