Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 41/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 41 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 41 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mendayagunakan fasilitas yang ada agar dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah izin menggunakan areal tanah seluas 1 s/d 10.000 m² yang dikaitkan dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  3. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Lain-lain.
  4. Setiap orang pribadi atau badan yang akan menggunakan areal tanah tersebut harus memperoleh izin dari Kepala Daerah dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas tanah, dengan tarif yang berbeda untuk setiap tingkatan luas tanah.
  6. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
  7. Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah).
  8. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.