di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2020 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020, yang telah dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Perubahan Anggaran:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar Rp. 83.058.019.546,92, sehingga menjadi sebesar Rp. 1.786.770.703.641,98. Rincian perubahan meliputi:
Rincian Pendapatan Daerah:
Rincian Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah: