Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 10/2020 · Perda Kota Pontianak No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2020Tanggal Penetapan:26 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku26 Agustus 2020
Tanggal Penetapan26 Agustus 2020
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020, yang telah dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Perubahan Anggaran:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar Rp. 83.058.019.546,92, sehingga menjadi sebesar Rp. 1.786.770.703.641,98. Rincian perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 199.665.643.057,38, sehingga menjadi Rp. 1.600.712.822.731,62. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 83.058.019.546,92, sehingga menjadi Rp. 1.766.770.703.641,98. Penurunan ini mempengaruhi belanja operasi dan belanja modal, namun terdapat peningkatan pada belanja tak terduga.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar Rp. 116.607.623.510,46, sehingga menjadi Rp. 186.057.880.910,36. Peningkatan ini berasal dari sisa lebih pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.

Rincian Pendapatan Daerah:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Mengalami penurunan, terutama pada pajak daerah dan retribusi daerah.
  2. Pendapatan Transfer: Mengalami penurunan, khususnya dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Tidak mengalami perubahan.

Rincian Belanja Daerah:

  1. Belanja Operasi: Terdiri dari belanja pegawai (meningkat), belanja barang dan jasa (menurun), belanja hibah (menurun), dan belanja bantuan sosial (tetap).
  2. Belanja Modal: Mengalami penurunan pada berbagai jenis belanja modal seperti peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya.
  3. Belanja Tak Terduga: Mengalami peningkatan.

Pembiayaan Daerah:

  1. Penerimaan Pembiayaan: Meningkat karena adanya sisa lebih pembiayaan tahun anggaran sebelumnya.
  2. Pengeluaran Pembiayaan: Tidak mengalami perubahan.

(-)

(-)