Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 106/PMK.06/2017 · PMK No. 106/PMK.06/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2017Tanggal Penetapan:26 Juli 2017
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Juli 2017
Tanggal Penetapan26 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan kontribusi maksimal dari Persero dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan ini menetapkan pedoman untuk menyusun dan menilai kontrak kinerja, yang mencakup penyusunan, penetapan, pengukuran, penilaian, pelaporan, dan evaluasi capaian kinerja. Direksi dan Dewan Komisaris diharuskan menyusun kontrak kinerja yang mencakup sasaran strategis, indikator kinerja utama, dan inisiatif strategis. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan hasilnya digunakan sebagai dasar untuk evaluasi kinerja dan pemberian reward atau sanksi.

1. Kontrak Kinerja yang telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan selaku RUPS sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah dan berlaku.

1. Hasil pencapaian Kontrak Kinerja dapat digunakan sebagai dasar bagi RUPS untuk memberikan keputusan terkait pemberian reward atau penghargaan dan penjatuhan sanksi kepada Direksi dan Dewan Komisaris.