di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 607 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan dan Menagih Pajak Atas Penyelenggaraan Tontonan Umum Dalam Daerah Tingkat II Aceh Selatan
Juga dikenal sebagai: Keppres 607/1961 · Keppres No. 607 Tahun 1961 · Keppres Nomor 607 Tahun 1961
Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan Daerah tentang mengadakan dan menagih pajak atas menyelenggarakan tontonan-tontonan umum dalam daerah tingkat ke II Aceh Selatan", yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah yang bersangkutan pada tanggal 17 Februari 1961. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.