Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 607 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 607 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan dan Menagih Pajak Atas Penyelenggaraan Tontonan Umum Dalam Daerah Tingkat II Aceh Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 607/1961 · Keppres No. 607 Tahun 1961 · Keppres Nomor 607 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 November 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tentang Mengadakan dan Menagih Pajak Atas Penyelenggaraan Tontonan Umum Dalam Daerah Tingkat II Aceh Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan Daerah tentang mengadakan dan menagih pajak atas menyelenggarakan tontonan-tontonan umum dalam daerah tingkat ke II Aceh Selatan", yang ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah yang bersangkutan pada tanggal 17 Februari 1961. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)