Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 7/2017 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2017Tanggal Penetapan:17 Maret 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku17 Maret 2017
Tanggal Penetapan17 Maret 2017
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang kepariwisataan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, serta untuk mewujudkan destinasi wisata yang maju, berkembang, berpihak pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, dan terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah, yang meliputi penyusunan RIPPDA, penetapan kawasan dan destinasi pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan, promosi, pelatihan, pengawasan, dan pemberian TDUP.
  2. Kewenangan Pemerintah Desa dalam perencanaan, pengembangan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, pengendalian, dan kerjasama di bidang pariwisata skala lokal desa.
  3. Pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
  4. Pengembangan daya tarik wisata yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian, serta jenis-jenis daya tarik wisata (alam, budaya, buatan).
  5. Usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
  6. Hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta larangan bagi pengusaha pariwisata.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di daerah yang telah ada, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1), Pasal 44, dan Pasal 45 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan TDUP.