Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang kepariwisataan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, serta untuk mewujudkan destinasi wisata yang maju, berkembang, berpihak pada kepentingan masyarakat, berkelanjutan, dan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewenangan Pemerintah Daerah, yang meliputi penyusunan RIPPDA, penetapan kawasan dan destinasi pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, pengaturan penyelenggaraan kepariwisataan, promosi, pelatihan, pengawasan, dan pemberian TDUP.
- Kewenangan Pemerintah Desa dalam perencanaan, pengembangan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengawasan, pengendalian, dan kerjasama di bidang pariwisata skala lokal desa.
- Pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
- Pengembangan daya tarik wisata yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian, serta jenis-jenis daya tarik wisata (alam, budaya, buatan).
- Usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.
- Hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta larangan bagi pengusaha pariwisata.